Firman Allah ta’ala:

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)” (QS. Al-Isra: 78).

Qur’anul fajr di sini maksudnya adalah shalat fajar (shalat subuh). Ia dinamakan dengan Qur’an karena disyariatkan pada shalat shubuh untuk memperpanjang bacaan Al Qur’an, lebih panjang dari shalat-shalat yang lain. Dan juga keutamaan membaca Al Qur’an ketika fajar karena dipersaksikan oleh Allah, Malaitkat malam dan Malaikat siang.

— Syaikh ‘Ashim Al Qaryuti (@alqaryooti)

Join channel telegram @silsilahsahihah untuk mengenal hadits-hadits shahih dari Nabi Shallallahu’alahi Wasallam