Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:
كل من صنع شيئاً يضاهي خلق الله فهو داخل في الحديث، وهو لعن النبي صلى الله عليه وسلم المصورين، وقوله: “أشد الناس عذاباً يوم القيامة المصورون”، لكن كما قلت: إنه إذا لم تكن الصورة واضحة أي ليس فيها عين أو أنف ولا فم ولا أصابع فهذه ليست صورة كاملة ولا مضاهية لخلق الله عز وجل.
“setiap orang yang membuat sesuatu yang menandingi ciptaan Allah maka ia termasuk dalam hadits (larangan menggambar makhluk bernyawa). Yaitu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melaknat tukang gambar. Dalam sabda beliau: ‘orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat adalah tukang gambar’. Namun sebagaimana anda katakan, jika gambar tersebut bukan merupakan gambar yang utuh, yaitu tidak ada matanya, tidak ada hidungnya, tidak ada mulutnya, tidak ada jari-jarinya, maka ini bukanlah gambar yang utuh dan tidak termasuk menandingi ciptaan Allah”
(Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, dari http://ar.islamway.net/fatwa/18060)
Kalo gambar robot gimana pak
Kalau robotnya mirip makhluk hidup maka tidak boleh. Tapi kalau tidak mirip, tidak masalah.
Berarti kalo foto cuma muka gimana?atau foto tapi cuma kelihatan satu tangan?
Muka saja, tidak boleh. Kalau hanya satu tangan, boleh.
Kalau hanya di hilangkan hidungnya bagaimana. Soalnya banyak yg menggambar hanya dihilangkan hidungnya. Katanya sudah bukan makhluk bernyawa karena tidak punya hidung.
Juga hukum emoticon bagaimana
Intinya membuat gambarnya tidak terlalu jelas sebagai gambar manusia.
Emoticon juga tergantung bagaimana emoticonnya. Kalau jelas gambarnya makhluk bernyawa, maka tidak boleh.
Afwan, Berarti menggambar yang seperti IG @Muslimmyway
Semua mirip dengan manusia kecuali wajahnya kosong gka apa2 ustadz?
InsyaAllah tidak mengapa
Assalamu’alaikum ustadz. Bagaimana hukumnya menggambar karakter yang dikenal orang (misalnya Unyil atau Upin&Ipin) lengkap dari rambut sampai kaki, tetapi wajahnya dihapus?
Wa’alaikumussalam, mudah-mudahan termasuk yang dibolehkan
Jazakallahu khairan ustadz
Klw melukis wajah utuh namun tidak punya badan, lengan dan kaki, gimna hukumnya ?
Simak: https://muslim.or.id/55328-kupas-tuntas-hukum-gambar-makhluk-bernyawa-bag-1.html
Kalau membuat miniatur orang kepala sama badannya tidak menyatu sebagaimana makhluk aslinya bagaimana ya ustadz?
Kalau wajahnya dihapus maka boleh
assalamu’alaikum ustadz,
apabila menggambar dengan menghilangkan matanya saja apa diperbolehkan??
Wa’alaikumussalam, intinya dibuat tidak terlalu jelas sebagai gambar manusia.
Kalau gambar animasi, terus badannya lengkap, tapi mata hidung mulut dan jarinya dihapus, Insya Allah, boleh kah?
Dibolehkan oleh sebagian ulama, diantaranya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Pa Ustadz kita tau bahwa membuat patung bernyawa itu haram bagaimana kalau buat patung tapi wajahnya dihapus
Jika tidak ada wajahnya maka tidak mengapa
gimana dengan orang yang hidupnya dari melukis…dan hanya itu keahlian yg dimiliki…?
Silakan melukis benda yang tidak bernyawa seperti keindahan alam, bangunan, dll.
Kalo cuma nggak ada hidung gimana, boleh nggak?
Tidak cukup