Pertanyaan:

Saya membaca fatwa anda tentang hukum menyimpan foto kenangan. Setelah itu saya bakar foto-foto kenangan yang saya miliki. Namun ada foto-foto kenangan lain yang merupakan di sana ada saya dan saudara-saudari saya dan juga bibi-bibi saya. Apa yang mesti saya lakukan? Dan jika mereka menolak memberikan foto-foto mereka apa yang saya lakukan? Dan apa hukum menyimpan foto di HP?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid menjawab:

الحمد لله

لا يجوز الاحتفاظ بصور ذوات الأرواح للذكرى ، وقد سبق بيان ذلك في جواب السؤال رقم (10668) .

ولا إثم عليك في حال احتفاظ أخواتك وعماتك بهذه الصور ، والواجب عليك بيان الحكم الشرعي لهم ، ونصحهم بالتخلص منها ، وطلب الصور التي تخصك منهم ، فإن أبوا فلا شيء عليك .

ثانيا :

الصور التي على الجوال وفي أجهزة الحاسب ، وما يصور بالفيديو ، لا تأخذ حكم الصور الفوتوغرافية ، لعدم ثباتها ، وبقائها ، إلا أن تُخرج وتطبع ، وعليه فلا حرج في الاحتفاظ بها على الجوال ، ما لم تكن مشتملة على شيء محرم ، كما لو كانت صوراً لنساء .

وراجع السؤال رقم (10326)

والله أعلم .

Alhamdulillah,

Pertama:

Tidak diperbolehkan menyimpan gambar yang bernyawa untuk kenangan. Telah saya jelaskan masalah ini pada fatwa nomor 10668. Dan tidak ada dosa bagi anda terhadap foto-foto yang disimpan oleh saudara-saudara anda dan bibi-bibi anda. Namun wajib bagi anda untuk menjelaskan hukumnya kepada mereka, dan menasehati mereka untuk berlepas diri dari gambar-gambar tersebut. Dan meminta foto-foto yang hanya ada foto anda dari mereka. Jika mereka menolak maka tidak ada beban apa-apa bagi anda.

Kedua:

Foto yang ada di HP atau di komputer, atau yang dibuat dengan video, tidak sama hukumnya dengan foto hasil jepretan kamera. Karena ia tidak tsabat (tetap) dan tidak baqa’ (selalu ada dzatnya). Kecuali jika di-print. Oleh karena itu tidak mengapa menyimpannya di HP selama tidak mengandung perkara yang haram, seperti misalnya foto wanita.

Silakan merujuk pada fatwa nomor 10326. Wallahu a’lam.

Sumber: https://islamqa.info/ar/91356

***

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin juga menjelaskan:

والصُّور بالطُّرُقِ الحديثة قسمان

الأول : لا يَكُونُ له مَنْظَرٌ ولا مَشْهَد ولا مظهر ، كما ذُكِرَ لِي عن التصوير ، بِأَشرطة الفيديو ، فهذا لا حُكْمَ له إطلاقاً ، ولا يَدْخُل في التحريم مطلقاً ، ولهذا أجازه العلماء الذين يَمْنَعونَ التّصوير على الآلة الفوتوغرافية على الورق ، وقالوا : إن هذا لا بأس به

القسم الثاني : التصوير الثابت على الورق

“Gambar itu ada dua macam:

Pertama, gambar yang tidak ada manzhar, atau masyhad, atau mazh-har (bentuk penampakan yang tetap) seperti pada foto (yang tercetak). Maka seperti gambar video, ini tidak bisa dihukumi secara mutlak. Dan tidak bisa diharamkan secara mutlak. Oleh karena itu para ulama yang mengharamkan foto tetap membolehkan video. Mereka mengatakan ini tidak mengapa.

Kedua, foto yang sifatnya tetap, karena ada di kertas” (Syarhul Mumthi, 2/197).

Maka foto yang ada di komputer dan HP termasuk jenis gambar yang pertama ini, karena ia hanya ada dan terlihat ketika komputer / HP dinyalakan. Ketika dimatikan, ia tidak ada. Maka boleh menyimpan gambar atau foto makhluk bernyawa di HP atau komputer. Berbeda dengan jika gambar tersebut dicetak. Kebolehan menyimpan foto di HP atau komputer ini tentunya selama gambar tersebut adalah gambar yang mubah. Adapun jika mengandung keharaman maka hukumnya haram menyimpannya. Wallahu a’lam.