Pertanyaan:
Apa makna hadits:
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن ينتعل الرجل قائماً
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang seseorang memakai sandal sambil berdiri” (HR. Ibnu Majah, Abu Daud, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani)
Syaikh Abdul Karim Al Khudhair menjawab:
Makna hadits ini yaitu terlarang memakai sandal sambil berdiri dalam keadaan yang beresiko membuat si pemakai sandal tadi terjatuh. Namun jika tidak dikhawatirkan terjatuh maka hukumnya makruh tanzih. Jika si pemakai sandal tadi sudah mengira ia akan jatuh, maka hukumnya lebih terlarang lagi.
apa yg di maksud “makruh tanzih” kang…?
maksudnya makruh yang tidak sampai derajat haram
Trus pake sandalnya gmn dong?
dianjurkan sambil duduk
apakah yang di maksud berdiri tersebut termasuk berjalan, ustadz..??
Berdiri yang berdiri mas. Maksudnya pakai sendal sambil jalan gitu?