Pertanyaan:
Apa hukum mencukur sebagian jenggot?
Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri hafizhahullah menjawab:
Yang ditunjukkan oleh nash-nash yang ada bahwasanya tidak diperbolehkan mencukur jenggot sedikit pun. Karena Nabi Shallallahu’alahi Wasallam bersabda:
أكرموا اللحى
“Muliakanlah jenggot”
Dan اللحى di sini lafadz umum, ia dalam bentuk ma’rifah yang menunjukan jenis (jinsiyyah) sehingga menunjukkan makna umum. Dan tidak dibenarkan kita men-takhshish (mengecualikan) nash dengan sebatas pendapat orang, baik itu sahabat Nabi atau pun orang lain.
Sumber:
Ana pernah dengar kalau ada hadits yg menyatakan beliau memotong jenggotnya sepanjang 1 genggam, bnar tidakah hal tu akh, tlg penjelasany?
Itu Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, bukan Rasulullah. Abdullah bin Umar pernah mencukur sebagian jenggotnya yang melebihi satu genggam. Namun perbuatan beliau ini bukan dalil dan bukan pengecualian dari hadits Nabi, sebagaimana dikatakan Syaikh Asy Syatsri di atas.
Bagus
Reblogged this on Sam Suduri.
Assalamu’alaikum
“Muliakanlah jenggot“
Apakah itu potongan hadits?
Bisa tolong diberi keterangan hadits yang lengkap, siapa yang meriwayatkan, no. berapa, shahih/ tidak, dsb?
Barakallahu fiik
Wa’alaikumussalam,
Yang benar, lafadz tersebut tidak shahih, namun lafadz “panjangkanlah”, “biarkanlah”, dan semisalnya itu shahih.