Setelah ngobrol-ngobrol ringan soal jual-beli rumah dan tanah dengan ayah saya, terpikir sebuah konsep membeli rumah dengan menyicil tapi tidak lewat KPR. Mungkin anda bertanya, apa mungkin?

Sebelumnya, transaksi jual-beli rumah lewat bank atau sering disebut KPR, jelas-jelas merupakan transaksi hutang-piutang. Karena bank tidak boleh melakukan transaksi jual-beli. Dan pelajaran dasar dalam hukum riba yang sudah kita ketahui semua: ketika ada keuntungan dari hutang-piutang, maka itu adalah riba. Silakan baca ini dan ini untuk lebih jelasnya.

Padahal rumah seakan sudah menjadi kebutuhan primer di masa ini. Harganya yang minimal puluhan juta membuat sebagian orang mengerenyitkan dahi. ‘Kalo engga kredit lewat bank kapan mau punya rumah?‘, kata orang. Lebih lagi, kalau hutang ke teman atua bos yang tanpa riba sebesar 50 juta misalnya, apa ada yang mau meminjamkan? Nah berikut ini ide membeli rumah dengan nyicil tanpa riba dari saya. Mungkin ide ini konyol, aneh, atau ide yang buruk menurut anda. Anyway, sekedar menumpahkan apa yang ada di benak.

Begini idenya…

Menabunglah sampai nominal yang kurang dari 10 juta, 7 juta misalnya. Jika sebulan bisa save 1 juta, dengan 7 bulan konsisten menabung akan terkumpul. Lalu cari tanah yang dijual dengan harga belasan juta, dan harga jualnya tinggi. Misalnya kita dapat tanah seharga 15 juta. Carilah pinjaman ke teman atau atasan (yang tanpa riba) sebesar 8 juta hingga anda bisa membeli tanah tersebut. Setelah tanah terbeli, cicil hutang anda selama 8 bulan, dengan konsisten menyisihkan 1 juta sebulan. Oiya, untuk sampai tahap ini anda juga bisa membeli tanah di sini, dengan mencicil.

Setelah punya tanah, jual tanah tersebut dengan harga lebih mahal. Dalam rentang waktu 8 bulan biasanya harga tanah sudah meningkat. Misal anda jual dengan harga 18 juta. Setelah uang 18 juta ditangan, cari tanah yang lebih luas lagi seharga 20-an juta. Katakanlah kita dapat tanah seharga 25 juta. Carilah pinjaman lagi (yang tanpa riba) sebesar 7 juta. Setelah tanah terbeli, cicil hutang anda selama 7 bulan, dengan konsisten menyisihkan 1 juta sebulan.

Setelah lunas, jual tanah anda seharga 28 juta misalnya. Setelah uang 28 juta ditangan, cari tanah yang lebih luas lagi seharga 30-an juta. Katakanlah kita dapat tanah seharga 35 juta. Carilah pinjaman lagi (yang tanpa riba) sebesar 7 juta. Setelah tanah terbeli, cicil hutang anda selama 7 bulan, dengan konsisten menyisihkan 1 juta sebulan.

Setelah lunas, jual tanah anda seharga 38 juta misalnya. Setelah uang 38 juta ditangan, cari tanah yang lebih luas lagi seharga 40-an juta. Katakanlah kita dapat tanah seharga 45 juta. Carilah pinjaman lagi (yang tanpa riba) sebesar 7 juta. Setelah tanah terbeli, cicil hutang anda selama 7 bulan, dengan konsisten menyisihkan 1 juta sebulan. Walhasil kini anda memiliki tanah yang bisa dijual 48 juta. Juallah tanah anda.

Setelah 48 juta di tangan, carilah rumah yang seharga 50-an juta. Cari pinjaman lagi (yang tanpa riba) untuk menutupi kekurangannya. Dengan uang 50-an juta sudah bisa membeli rumah tipe 21. Syukurilah, biar kecil tapi milik sendiri.

Dengan konsep dan asumsi di atas, bila konsisten, dalam 30 bulan anda sudah bisa memiliki rumah. Atau paling tidak, jika skenario di atas tidak berjalan baik, anda sudah memiliki properti berupa tanah. Tanah tersebut bisa menjadi investasi anda atau bisa anda bangun rumah di atasnya sedikit-demi-sedikit.

Jadi, punya rumah tanpa kena riba? Insya Allah bisa.