Pertanyaan no.443:
Apakah perintah Malaikat kepada Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam, yaitu:
مر أمتك بالحجامة
“Perintahkanlah umatmu untuk berbekam!”
adalah dalil wajibnya berbekam? Apakah ini termasuk masalah al amr bil amr (perintah untuk memerintahkan sesuatu)?
Asy Syaikh Al Muhaddits Masyhur Hasan Salman hafizhahullah menjawab:
Al amr bil amr bukanlah perintah sebagaimana dijelaskan dalam ilmu ushul fiqih. Maka perintah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع
“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika umurnya 7 tahun”
ini bukanlah perintah (langsung) bagi anak-anak untuk melaksanakan shalat. Namun sabda Nabi tersebut adalah bimbingan untuk melakukan hal yang utama, yaitu memerintahkan anak-anak hingga mereka terlatih untuk shalat. Anak kecil bila tidak shalat pun tidak berdosa.
Maka perkataan Malaikat kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
مر أمتك بالحجامة
“Perintahkanlah umatmu untuk berbekam”
ini bukanlah amr takliif (perintah yang bernilai wajib atau sunnah, pent), melainkan sebuah amr lil irsyad (bimbingan). Malaikat mencintai umat Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam sehingga membimbing mereka untuk berbekam. Karena dengan berbekam terdapat beberapa manfaat bagi kesehatan. Oleh karena itulah Malaikat memberi perhatian dengan sebuah bimbingan, bukan perintah dalam rangka takliif (pembebanan).
—
berarti hukumnya mustahab atau sekedar ‘adat, ustadz?
Yang kami rasa lebih tepat, sesuai dengan dalil dan kaidah-kaidah ushul fiqh, hukumnya boleh saja tidak sampai mustahab. Allahu’alam.
Sepertinya, Rasulullah pun menganjurkan berbekam karena manfaat itu yang sangat harus diperhatikan. Selain daripada merukyah, juga harus berbekam